Sabtu, 25 Agustus 2007

Pengembangan 200 Sentra Usaha Kecil dan Menengah

Pengembangan 200 Sentra Usaha Kecil dan Menengah
Wednesday, 26 October 2005
Seiring dengan dinamika yang berkembang khususnya dalam dunia usaha, maka salah satu kebijakan yang diambil untuk mengembangkan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan melalui pendekatan pengembangan sentra/klaster UKM. Pendekatan ini merupakan strategi yang penting dan efektif, karena prinsip efisiensi dan kolektifitas pemberdayaan UKM yang dilakukan menjadi lebih signifikan mengingat kuantitas UKM di Indonesia sangat besar dan tersebar di seluruh tanah air. Urgensi dari pemberdayaan UKM secara kolektif lebih didasari oleh kenyataan bahwa secara individual UKM, menghadapi kesulitan dalam menangkap peluang pasar yang membutuhkan jumlah produksi yang besar, standar yang homogen, delivery yang tepat dan teratur. Selain itu kesulitan dalam mencapai skala ekonomis pembelian bahan input produksi, akses informasi pasar, jasa keuangan dan konsultasi serta internalisasi faktor pendukung seperti pelatihan, penelitian pasar, logistik dan inovasi teknologi.

Pengembangan UKM melalui pendekatan sentra/klaster ditekankan pada upaya membangun sinergi pendayagunaan sumberdaya lokal dan perkuatan UKM yang diarahkan untuk memacu kebangkitan sektor riil, meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pendapatan masyarakat. Pendekatan sentra tersebut diposisikan hanya sebagai rangsangan (stimulan) bagi KUKM, dunia usaha dan daerah untuk mengembangkan atau mereplikasi sendiri program tersebut. Melalui pendekatan sentra, diharapkan dukungan kepada KUKM dilakukan lebih efektif sehingga menumbuhkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal yang berdampak pada peningkatan perekonomian regional dan nasional.

Lebih lanjut, guna penyempurnaan kriteria sentra unggulan dan klaster, telah dilakukan perumusan dan penyempurnaan kriteria sentra unggulan dan klaster secara lintas instansi antara lain: Kementerian Koordinator Bidang perekonomian, BAPPENAS, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen Kelautan dan Perikanan, BPPT dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Untuk meningkatkan produktivitas dan mutu produk UKM dilakukan pula bimbingan/pemanfaatan teknologi tepat guna, sertifikasi label halal dan merek, standarisasi bagi produk-produk UKM dan pengembangan desain, memperluas jaringan pasar dan memperoleh permodalan melalui pendampingan yang dilakukan oleh lembaga penyedia jasa layanan bisnis yang dikenal dengan Business Development Services Provider (BDS Provider) atau Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) sebagai lembaga penyedia layanan bisnis bagi Koperasi dan UKM yang ada di sentra. Disamping itu untuk memacu pengembangan sentra juga diberikan dukungan finansial dalam bentuk penyediaan Modal Awal dan Padanan atau yang dikenal dengan MAP.

Program yang telah diimplementasikan dalam upaya mengembangkan UKM melalui sentra antara lain penumbuhan sentra dan pengembangan sentra.


Last Updated ( Wednesday, 26 October 2005 )

Tidak ada komentar:

Bibliography