Sabtu, 25 Agustus 2007

Pelaksanaan USO

17 November 2006
Pelaksanaan USO

Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO)

Sebagai konsekuensi pemberlakuan kompetisi menyeluruh, para penyelenggara telekomunikasi melayani suatu daerah berdasarkan mekanisme pasar. Untuk daerah yang belum terlayani merupakan tanggung jawab Pemerintah. Untuk itu diterbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 43 Tahun 2004 tentang Kewajiban Pelayanan Universal, yang intinya mengatur mengenai :

1. Pembangunan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang merupakan hak masyarakat terutama di daerah perintisan (daerah KPU/USO) yang tidak disentuh oleh penyelenggara telekomunikasi karena pertimbangan komersial;
2. Dana pembangunan KPU bersumber dari kontribusi penyelenggara sebesar 0,75% dari pendapatan kotor dengan memperhatikan bad debt dan beban interkoneksi;
3. Pemerintah akan menetapkan penyelenggara jaringan telekomunikasi atau penyelenggara jasa telekomunikasi untuk pelaksanaan USO


Perkembangan program USO di Indonesia

Teledensitasnya masih 4%-5% dari jumlah penduduk Indonesia. Itu yang fixed line. Untuk seluler, angkanya 30-40 juta, tapi susah memprediksi yang sebenarnya. Sebab bisa saja satu orang punya nomor telepon ganda.

USO yang sesungguhnya baru dimulai tahun 2006. Sebelumnya dana USO dari pemerintah dan tahun ini cuma dianggarkan Rp5 miliar untuk operasional. USO tahun 2003 senilai Rp45 miliar didanai oleh APBN. Itu untuk 3.010 desa atau 3.010 satuan sambungan telepon (sst). Rinciannya, Sumatera 1.009 sst, Jawa (Banten) 40 sst, Kalimantan 573 sst dan kawasan timur Indonesia 1.388 sst. Tahun 2004 juga dari APBN senilai Rp43,5 miliar untuk 2.341 desa atau 2.620 sst dengan wilayah pembangunan meliputi Sumatera 700 sst, Jawa 87 sst, Kalimantan 179 sst dan kawasan Timur Indonesia 1.654 sst.


Langkah-Langkah Memenuhi Strategi

1. Mapping wilayah USO dengan melibatkan instansi terkait;
2. Menyeimbangkan demand driven dengan supply driven dalam menyusun sebuah kebijakan;
3. Menggalang kebersamaan institusi terkait dalam mengembangkan usaha-usaha kecil yang akan bergerak di bidang ini;
4. Melakukan optimalisasi PNBP kontribusi USO dari penyelenggara telekomunikasi untuk menjamin keberlangsungan program;
5. Memetakan masing-masing kebutuhan daerah dalam rangka pengembangan layanan;
6. Mengusulkan pengembangan organisasi pengelola USO agar lebih optimal dalam penanganan program;
7. Mengembangkan pola penyediaan pelayanan universal (KPU/USO) berbasis industri dalam negeri bidang telekomunikasi;
8. Rencana pelaksanaan sayembara berbasis dana kompetitif untuk inovasi perangkat telekomunikasi berbasis industri dalam negeri dalam KPU/USO.

Skema KPU/USO

1. Pembiayaan terendah untuk penyediaan sarana dan prasarana;
2. Penyediaan sarana dan prasarana disediakan, dimiliki, dioperasikan dan dipelihara oleh pelaksana KPU/USO;
3. Pertanggung jawaban jaminan penyediaan akses dan layanan secara berkesinambungan, sekurang-kurangnya 5 tahun;
4. Pendapatan atas hasil pengoperasian dimiliki oleh pelaksana KPU/USO;
5. Resiko atas pendapatan dan pengoperasian ditanggung pelaksana KPU/USO.

Pentarifan KPU/USO

1. Besaran pentarifan pelayanan universal telekomunikasi diberlakukan sama dengan besaran tarif telepon dasar melalui jaringan komunikasi tetap;
2. Besar tarif layanan jasa komunikasi yang berasal dari pengembangan akses dan layanan universal telekomunikasi sebagai pemanfaatan kapasitas tersedia mengikuti mekanisme pasar.

Pelaksana KPU/USO

1. Penyelenggara jaringan tetap (lokal dan atau SLJJ);
2. Penyelenggara jaringan bergerak seluler dan Penyelenggara jaringan bergerak satelit yang mendapatkan izin penyelenggaraan jaringan tetap setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang;
3. Perusahaan bidang telekomunikasi yang bekerjasama dengan penyelenggaraan jaringan tetap dalam bentuk badan hukum.


Tidak ada komentar:

Bibliography