Minggu, 26 Agustus 2007

'Instruksi Gubernur DKI tak ganjal SMEsCo Mart'

18 Januari 2007 - 1:18:27

'Instruksi Gubernur DKI tak ganjal SMEsCo Mart'

http://www.bisnis.com (10/01/2007), oleh : Moh. Fatkhul Maskur
JAKARTA : Kementerian Koperasi dan UKM optimistis rencana operasionalisasi beberapa gerai ritel modern SMEsCo Mart tidak akan terganjal Instruksi Gubernur DKI No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market.
"Saya optimistis ini akan berjalan terus. Gerai ini kan, bukan toko baru tapi sifatnya modernisasi yang sudah ada," ujar Asisten Deputi Bidang Informasi dan Publikasi Kementerian Koperasi dan UKM Halomoan Tamba.
Pemprov DKI per 13 November 2006 resmi menyetop perizinan gerai minimarket melalui Instruksi Gubernur DKI No 115/2006 tentang Penundaan Perizinan Mini Market di Provinsi DKI Jakarta.
Padahal, Kementerian Koperasi dan UKM bersama Alfamart Pemegang Saham:
PT HM Sampoerna, Tbk = 70% dan PT Sigmantara Alfindo = 30% ini tengah merealisasikan pembangunan dua dari gerai SMEsCo Mart di Jakarta, yakni milik KPDK Kuningan, dan Koperasi Pegawai Kantor Walikota Jaksel.
Kedua koperasi tersebut memperoleh bantuan pemerintah untuk membentuk SMEsCo Mart masing-masing senilai Rp276 juta dan Rp300 juta, namun sejauh ini pembangunan fisiknya belum dimulai.
SMEsCo Mart milik Koppontren Darunnajah, Jaksel, sudah diresmikan operasionalnya pada 9 Desember 2006 oleh Kementerian itu. "Gerai ini dimiliki oleh koperasi, milik masyarakat. Jadi, tidak masalah perizinannya," ujar Tamba. (ln)

Tidak ada komentar:

Bibliography