Sabtu, 25 Agustus 2007

Koperasi UKM DKI Jakarta

Koperasi UKM DKI Jakarta

Sejarah
Indeks

Keinginan untuk mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pemulihan ekonomi, berhubungan erat dengan usaha untuk mewujudkan bangsa yang beradab, adil dan makmur. suatu tugas dimana penduduk dapat menikmati keadaan adil dan makmur,yang kemakmurannya sejalan dengan keadilan.

Keberadaan BPS-KPKM yang memainkan peran besar dalam ekonomi nasional, merupakan tanda dari tingkat keikut sertaan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. UKMK telah membuktikan dirinya dapat menjadi katup pengaman pada saat krisis, dengan penciptaan lapangan kerja dan nilai tambah.

Peran strategis dan tugas tersebut dapat dilaksanakan dengan membina UKMK menjadi salah satu pemeran utama perkembangan ekonomi nasional dan tidak dipinggirkan oleh pelaku ekonomi yang lain. Keberhasilan dalam perbaikan kemampuan dari UKMK, berarti memperkuat dunia usaha yang menyumbang pemulihan ekonomi nasional, sekaligus pada saat yang sama menyediakan dorongan yang nyata untuk pelaksanaan otonomi daerah.

Dengan cara pikir ini pemerintah dengan Keputusan Presiden No.178 th 2000 tentang susunan dan tugas organisasi lembaga pemerintah non departemen telah memutuskan untuk membentuk badan pengembangan sumberdaya koperasi dan pengusaha kecil menengah. Tugas badan ini yang utama adalah melakukan koordinasi fungsional dalam rangka memfasilitasi dan melayani UKMK untuk meningkatkan daya saing dan produktifitasnya.

Visi & Misi

Dalam rangka mewujudkan visi yang telah ditetapkan, maka keberadaan BPS - KPKM adalah menunaikan misi yaitu :

  • Bekerja secara efektif dan efisien dengan dukungan SDM yang profesional dan infrastruktur yang memadai untuk membantu meningkatkan kinerja UKMK secara paripurna.
  • Mendorong pengembangan pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah sumberdaya UKMK.
  • Mengembangkan daya mampu UKMK didaerah, untuk memanfaatkan sumberdaya setempat ( lokal ) dalam rangka mengantisipasi desentralisasi, kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan UKMK.
  • Mengembangkan jaringan pelayanan terpadu untuk pengembangan terpadu atau business development service (BDS ) dikawasan atau didaerah tertentu dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan komoditi unggulan.
  • Mengembangkan kemitraan UKMK dengan lembaga keuangan bank maupun non bank dalam upaya meningkatkan aksesibilitas UKMK terhadap sumber permodalan.
  • Meningkatkan kemampuan manajerial, finansial dan jaringan usaha simpan pinjam koperasi atau koperasi simpan pinjam serta lembaga keuangan mikro lainnya dalam rangka meningkatkan penyebaran kemampuan dan pertumbuhan lembaga keuangan masyarakat mandiri.
  • Membangun sistim akreditasi dan sertifikasi UKMK dalam rangka meningkatkan kepercayaan dalam mekanisme pembiayaan dan usaha.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, fasilitasi dialog dan forum lintas pelaku dalam rangka mengoptimalkan sumberdaya yang dimiliki masyarakat ( self empowerment ).
  • Mengembangkan fasilitas investasi usaha produktif unggulan UKMK, baik investasi dari modal sendiri, lembaga keuangan, pasar modal maupun kerjasama investasi pengusaha dalam dan luar negeri dalam rangka meningkatkan kemampuan aksesibilitas investasi UKMK.
  • Membangun kerjasama lintas disiplin dan lintas sektoral dalam kegiatan penelitian dan pelatihan, khususnya dalam rangka penyediaan informasi dan teknologi serta sumberdaya manusia yang profesional.
  • Meningkatkan peran BPS - KPKM dalam upaya mengentaskan masyarakat dari kemiskinan melalui pemberdayaan usaha mikro dan sektor informal.

Tugas Pokok Dan Fungsi (TUPOKSI)

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan rencana peningkatan dan pengembangan produksi dan pemasaran, memfasilitasi pengembangan kelembagaan, penyediaan pembangunan sarana dan prasarana, bimbingan dan pelatihan penyuluhan SDM, pengawasan dan pengendalian bagi koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) dan Usaha Sektor Informal/Tradisional (USIT).

Untuk menyelenggarakan tugasnya, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan teknis di bidang perkoperasian, usaha kecil dan
    menengah
  • penyusunan program kegiatan pembinaan koperasi, usaha kecil,
    menengah dan USIT
  • peningkatan mutu, desain, produksi, bahan dan fasilitas produksi
  • peningkatan promosi, publikasi, distribusi dan bina pasar
  • pelaksanaan wujud kemitraan, pembinaan, konsultasi usaha dan pemberian
    advokasi
  • penyediaan, penetapan, pengelolaan sarana, prasarana dan alokasi usaha
  • peningkatan kemampuan SDM
  • pengawasan dan pengendalian usaha Koperasi, UKM dan USIT
  • pemantauan dan evaluasi tugas operasional usaha Koperasi, UKM dan USIT
  • perizinan usaha dan lokasi usaha Koperasi, UKM, dan USIT
  • pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada para pelaku usaha dan
    masyarakat luas
  • penetapan badan hukum koperasi
  • peningkatan pengembangan lembaga keuangan koperasi, UKM dan USIT
  • pemberian bantuan modal dan peralatan
  • pengelolaan dukungan teknis dan administratif
  • pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas.

Maksud dan Tujuan

Maksud

  • UKMK yang akan tumbuh dapat mengakses dan memanfaatkaan sumberdaya ( modal, penanaman modal, teknologi, sumber daya manusia ) didalam memajukan sumbangan UKMK ke arah peningkatan pendapatan masyarakat, produk domestik bruto, penanaman modal UKMK, ekspor dan kesempatan kerja.
  • Pendirian lembaga layanan bantuan lain dalam pemasaran, informasi dan teknologi, penanaman modal modal dan sumberdaya manusia untuk pengembangan UKMK.
  • Lembaga keuangan yang diakses UKMK.

Tujuan

Untuk mengembangkan UKMK menjadi usaha yang berhasil guna, produktif dengan kekuatan bersaing.

Strategi

  • Prioritas diletakkan kepada pengembangan komoditi yang potensial.
  • Jaringan dikembangkan untuk mendapatkan akses sumberdaya pasar dan kewenangan usaha UKMK.
  • Sinergi dan kewenangan dari lembaga bantuan untuk perkembangan UKMK.
  • Orientasi kepada pengharapan sumberdaya lokal berdasar potensi

Tidak ada komentar:

Bibliography