Minggu, 26 Agustus 2007

Kemenkop gagas wadah penjaminan kredit UKM

24 Januari 2007 - 6:06:26

Kemenkop gagas wadah penjaminan kredit UKM

Bisnis Indonesia (18/01/2007),
Kamis, 18 Januari 2007
JAKARTA: Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait untuk melahirkan wadah penjamin kredit dan pembiayaan kepada koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM).

"Saat ini kami tengah mencari kesamaan visi, karena instansi lain juga memiliki kegiatan sama," ujar Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Choirul Djamhari kepada Bisnis kemarin.

Instansi lain yang dimaksud a.l. Departemen Pertanian, Kementerian Perumahan, Departemen Kelautan dan Perikanan, dan Departemen Per-tanian. Kemenkop, kata Choirul, ingin melihat sejauh mana rencana itu bisa dilakukan bersama.

Positifnya, ada beberapa hal yang telah dipahami bersama sebagai satu titik tolak. Misalnya, kegiatan penjaminan itu pada akhirnya harus menjadi tidak sepenuhnya bermotif laba (public service obligation).

Saat ini ada beberapa lembaga yang ingin menyelenggarakan kegiatan penjaminan. Tapi, mereka ternyata belum paham tentang kegiatan itu, karena belum didesain untuk menghasilkan keuntungan.

"Kenapa? karena resikonya juga ada. Kemampuan mengembalikan atau repayment capacity nasabah masih ada kendala. Belum lagi situasi ekonomi yang berfluktuasi. Hal ini membuat default risk-nya sangat tinggi."

Hal lain yang harus diketahui adalah bahwa kegiatan penjaminan itu memang tidak bisa bersifat instruksional. Artinya harus sesuai dengan kerlayakan ekonomi. Jadi tidak bersifat belas kasihan semata.

Penjaminan, kata Choirul , sebenarnya diarahkan untuk melengkapi pengajuan kredit oleh kelompok KUKM. Lahirnya rencana ini memang berawal dari kredit. Sebab, dalam proses kredit itu ada elemen kolateral atau jaminan.

"Ketika collateral tidak mampu dipenuhi debitor kami yang akan menambahinya. Ini kelihatannya sepele. Kegiatan ini sifatnya disebut sebagai instrumen pengganti jaminan, bukan sebagai pengganti bunga."

Konkretnya, papar Choirul, ada KUKM yang mau meminjam dana Rp100 juta dari bank. Dalam proses tersebut bank pasti minta agunan. Agunan biasanya bisa mencapai 125% hingga 150%, atau paling rendah adalah 125% dari dana pinjaman.

Artinya yang bersangkutan harus menyerahkan jaminan sekurang-kurangnya Rp125 juta, berupa aset-aset. Sayangnya tidak semua koperasi dan usaha kecil debitor mampu memberi jaminan itu.

"Maka, kami menyiasatinya dengan cara membantu dan memenuhi kewajiban debitor. Caranya, debitor menyetor jaminan Rp50% kepada bank, dan sisanya dilakukan secara patungan oleh Kementerian Koperasi dengan mitra terkait tadi," paparnya.

Tidak ada komentar:

Bibliography